Trending

Cara menggambar Hewan Tanpa Melanggar Syariat


 

Bukti dari kesempurnaan Islam adalah memperhatikan hal hal kecil (walau sebenarnya tidak ada maslaah yang kecil atau dianggap sepele dalam islam) yang terkadang bahkan tidak pernah diperhatikan manuasia pada umumnya. salah satunya adalah masalah gambar menggambar.

Hukum asal menggambar hewan adalah haram berdasarkan banyak hadits Nabi shallahu 'alaihi wasallam, diantaranya hadits dari  Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ

orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari no.5951, Muslim no.2108).

Namun sebagian ulama' memberikan kelonggaran  untuk menggambar makhluk bernyawa jika:
  • tidak ada kepalanya, atau
  • ada kepalanya namun tidak sempurna wajahnya
Hal ini dikarenakan ada hadits lain dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ

“Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al Ismai’ili dalam Mu’jam Asy Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1921).

Menggambar adalah kegiatan yang sangat menyenangkan bagi anak dan sangat bermanfaat sebagi sarana pendidikan namus tetaplah kita harus memperhatikan sisi sisi syariahnnya.

Posting Komentar