Bukti dari kesempurnaan Islam adalah memperhatikan hal hal kecil (walau sebenarnya tidak ada maslaah yang kecil atau dianggap sepele dalam islam) yang terkadang bahkan tidak pernah diperhatikan manuasia pada umumnya. salah satunya adalah masalah gambar menggambar.
Hukum asal menggambar hewan adalah haram berdasarkan banyak hadits Nabi shallahu 'alaihi wasallam, diantaranya hadits dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ
“orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari no.5951, Muslim no.2108).
Namun sebagian ulama' memberikan kelonggaran untuk menggambar makhluk bernyawa jika:- tidak ada kepalanya, atau
- ada kepalanya namun tidak sempurna wajahnya
الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ
“Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al Ismai’ili dalam Mu’jam Asy Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1921).