Trending

Software Ensiklopedi Fiqih



Mengapa Anda PERLU Memiliki Software Ensiklopedi Fiqih ?
  1.     Mudah Digunakan, siapapun bisa
  2.     Ilmiyah Berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah
  3.     Dilengkapi Pendapat 4 Mazhab +Jumhur, Lebih Objektif tanpa Fanatisme
  4.     Rujukan Konten dari Kitab Ulama Terkemuka
  5.     Praktis, tanpa Perlu Repot Membawa 6 Jilid Buku sekaligus
  6.     Lebih Hemat Dibandingkan Jika Anda Membeli dalam Bentuk Buku
  7.     Akses Lebih Banyak Plus Fasilitas Lainnya Bagi Member
 
Apa Fitur-Fiturnya?

  •     Rak/Judul Buku
  •     Daftar Bab
  •     Daftar Isi
  •     Highlight (Tambah/Hapus Penanda)
  •     Notes (Tambah/Hapus Catatan)
  •     Bookmark (Tambah/Hapus Markah)
  •     Pengaturan Ukuran Layar & Huruf
  •     Navigasi Halaman (Sebelum dan Setelahnya)
  •     Navigasi Nomor Halaman
  •     Laporkan (Pesan untuk Memberitahukan kepada Kami Apabila Ada Kesalahan)
  •     Search (Pada Buku yang Dibuka/pada Semua Buku)
  •     Bab Terkait (Apabila Ada)
  •     Info Buku
  •     Biografi Imam Madzhab
  •     Bantuan
  •     About
  •     Share (Facebook & Twitter) new!
 5 MANFAAT Software Ensiklopedi Fiqih :

  1.     Sebagai Penambah Khazanah Pengetahuan Fiqih
  2.     Sebagai Perbandingan dalam Ilmu Fiqih
  3.     Memperkaya Referensi Fiqih
  4.     Membantu Anda dalam Presentasi Ceramah/Kajian Fiqih
  5.     Membantu Anda dalam Mempelajari Fiqih secara Lengkap dan Mendalam
 Pesan segera via WA-SMS-Teelepon ke : 0852 5148 6789 

HUKUM Mempelajari Ilmu Fikih?

Dalam masalah ini, ada tiga keadaan:

    Apabila yang dimaksud adalah mempelajari hukum syar’i yang dibutuhkan setiap hari oleh seorang muslim yang mukallaf agar ia bisa melaksanakan ibadah kepada Allah, seperti bersuci, shalat, puasa, zakat, dan lainnya, maka hukum mempelajari fikih dalam hal ini adalah fardhu ‘ain (wajib secara individual)
    Dalilnya adalah Hadits Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam,
    
    طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
    
    “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”
    Terkadang, mempelajari ilmu fikih hukumnya mustahab (dianjurkan/disukai) dalam hal yang merupakan tambahan terhadap perkara yang dituntut pada keadaan pertama di atas (baca: fardhu ain).
    Terkadang pula, menuntut ilmu fikih hukumnya fardhu kifayah. Apabila sebagian orang telah menunaikannya, maka gugurlah kewajiban dan dosa dari yang lainnya. Sebab, penduduk suatu negeri pasti membutuhkan keberadaan seorang ahli fikih di tengah-tengah mereka. Ahli fikih tersebut mengetahui hukum-hukum syariat sehingga bisa memberi arahan kepada penduduk negerinya dalam berbagai permasalahan kehidupan mereka.

 
KEUTAMAAN Belajar Fiqih?

Seluruh dalil syar’i yang menunjukkan keutamaan ilmu syar’i menjadi dalil juga bagi keutamaan mempelajari ilmu fiqih, bahkan ilmu fiqih adalah cabang ilmu yang pertama kali berhak masuk di dalam keutamaan tersebut. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:

فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

“Mengapa tidak pergi sekelompok orang dari setiap golongan mereka untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberikan peringatan kepada kaumnya apabila kaumnya telah kembali kepada mereka, agar mereka dapat menjaga dirinya.” (at-Taubah: 122)
dan Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.”
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ

“Siapa yang Allah menghendaki kebaikan padanya, Allah akan menjadikannya memahami agamanya.” (HR. Bukhari)

Doa Nabi kepada Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu:
 اَللهم فَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ
“Ya Allah, jadikanlah ia benar-benar memahami agamanya.”

Tunggu apalagi ?!  Pesan segera via WA-SMS-Teelepon ke : 0852 5148 6789


APA ITU FIQIH ?

Fiqih menurut bahasa adalah ‘paham/mengerti’, seperti dalam firman Allah Ta’ala:
قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِّمَّا تَقُولُ
Mereka berkata, “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan.” (Surah: Huud: 91)
dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang merupakan tanda akan kepahamannya.” (HR. Muslim: 1437, Ahmad: 17598, dan Darimi: 1511)
Fiqih Secara Istilah adalah Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukalaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya berupa ijma dan ijtihad.

Apa CAKUPAN Fiqih Bagi Seorang Muslim?

Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan di tengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.

7 KANDUNGAN Fiqih

 Keseluruhannya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia, baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat, yaitu:

    Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah, seperti Wudhu, Shalat, Puasa, Haji, dan lain-lain. Ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
    Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan, seperti Pernikahan, Talak, Nasab, Persusuan, Nafkah, Warisan, dan lain-lain. Ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
    Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan di antara mereka, seperti Jual Beli, Jaminan, Sewa-Menyewa, Pengadilan, dan lain-lain. Ini disebut Fiqih Muamalah.
    Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara), seperti menegakkan keadilan, memberantas kezaliman, dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin, seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan maksiat, dan lain-lain. Ini disebut dengan Fiqih Siyasah Syar’iah.
    Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban, seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan lain-lain. Ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Uqubat.
    Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang membela negara (perang) atau perdamaian dan lain-lain. Ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
    Hukum-hukum yang berkaitan dengan Akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Ini disebut dengan Adab dan Akhlak.

Apa Saja SUMBER Fiqih?
  1.     Al-Qur’an (Kalamullah yang terjamin 100% ke otentikannya)
  2.     As-Sunnah (As-Sunnah, yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuan).
  3.     Ijma’ (Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad Shallallahu ’alaihi wa sallam).
  4.     Qiyas (Yaitu mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalam hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya).
             Rukun Qiyas ada 4 : Dasar (dalil), Masalah yang akan diqiyaskan,  Hukum yang terdapat pada dalil, Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.

Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih. Lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh (Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i).

Pesan segera via WA-SMS-Teelepon ke : 0852 5148 6789 ; semoga bermanfaat.


إرسال تعليق